Saat Buron Nurhadi Bergerak Dekat Gedung KPK, Hanya Akal-akalan?
"Jadi, pertanyaannya adalah jangan-jangan men-DPO-kan orang itu adalah bagian dari strategi. Kalau sudah DPO 'kan dia tidak usah dipanggil-panggil lagi. Kalau tidak ada informasi dari publik kita tidak perlu ungkap-ungkap, apalagi menangkap dia," ujar Bambang.
Diketahui pada tanggal 16 Desember 2019, Nurhadi bersama menantunya atau swasta Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MMA pada tahun 2011—2016.
Ketiganya kemudian ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bambang Widjojanto alias BW curiga penepatan status buron terhadap mantan sekretaris MA Nurhadi hanya akal-akalan saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi