Saat Ganjar Tak Bisa Membantu Warga Sukoharjo Karena Terbentur Aturan Kepemiluan

“Enggak boleh, pak, itu namanya money politik," kata anggota Bawaslu itu menyahut.
Ganjar kemudian mengundang anggota Bawaslu bernama Tri Hartanto itu. Tri menerangkan tidak boleh calon memberikan bantuan apapun kepada masyarakat karena itu melanggar aturan.
"Itu money politik dan ada ancaman pidananya," ucap Tri.
Ganjar pun urung memberikan bantuan pada Sri dan warga lainnya. Namun, ia mengatakan akan membantu dengan cara lain, yakni menghubungkan Sri dengan banyak pihak seperti perusahaan yang menggelontorkan program CSR, filantrop dan lainnya.
"Bisa juga pinjam ke bank, kan, banyak sekarang kredit dengan bunga murah. Atau CSR juga banyak, jadi bisa dimanfaatkan. Biar nanti dibantu, bu bupati, ada anggota dewan juga di sini," jelas Ganjar.
Ganjar mengatakan saat ini ia hanya bisa membantu dengan program. Semua masalah yang didapat dari blusukan ketemu masyarakat seluruh Indonesia, akan ditampung dan digodog menjadi program kerja yang bisa menjawab semua persoalan masyarakat itu. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebagai capres, Ganjar dilarang oleh undang-undang untuk memberikan sesuatu pada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran