Saat Salat Subuh M Beraksi, Diteriaki Maling, Warga Sigap Menangkap, Begini Jadinya
Jumat, 21 Januari 2022 – 23:28 WIB
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara