Saat Salat Subuh M Beraksi, Diteriaki Maling, Warga Sigap Menangkap, Begini Jadinya
Jumat, 21 Januari 2022 – 23:28 WIB

Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu