Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
Senin, 13 Mei 2024 – 16:36 WIB

Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5). Foto: Source for jpnn
“Sepertinya partai,” kata Sukim.
“Partai apa?” cecar hakim.
“NasDem, Yang Mulia,” ungkap Sukim.
Sukim mengaku tidak tahu persis siapa yang merekrut Joice untuk menjadi stafsus Syahrul Yasin Limpo. Dia hanya menyebut Joice meminta Kementan mendanai pengadaan belasan ribu paket sembako.
“Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” ucap Sukim melanjutkan.
Sukim juga tidak tahu soal peruntukan paket sembako yang diminta Joice. Yang dia tahu adalah sembako tersebut satu paketnya seharga Rp150 ribu sehingga apabila ditotal sembako tersebut seharga Rp1,9 miliar.
“Sembako? Untuk apa? tanya hakim.
“Untuk kepentingan, saya tidak tahu itu perintah Pak Sekjen untuk koordinasi eselon 1,” tutur Sukim.
Saksi menyebut Joice meminta Kementan mendanai pengadaan belasan ribu paket sembako.
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki