Saatnya Evaluasi Kebijakan UN dan RSBI

Saatnya Evaluasi Kebijakan UN dan RSBI
Saatnya Evaluasi Kebijakan UN dan RSBI
“Kita semua tentu tahu bahwa wajib belajar telah menjadi amanat konstitusi, yaitu pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara, di pihak lain, kebijakan UN yang diatur dalam PP 19 Tahun 2005 justru berdampak terhambatnya warga Negara untuk menempuh pendidikan dasar. Terlebih lagi, UN hanya untuk mengukur aspek kognitif. Ini  tidak sesuai dengan esensi penyelenggaraan pendidikan dasar, yang mana untuk pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral,” paparnya.

Di samping itu, pemerintah harus berani juga mengoreksi kebijakan yang bersifat diskriminatif, seperti program RSBI yang nyata-nyata menghambat akses warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk menikmati pendidikan bermutu.

Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. “Inilah yang mulai harus dilakukan oleh pemerintah khususnya Kemdikbud dengan struktur barunya,” jelasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Berubahnya struktur baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), harus diikuti juga dengan perubahan Rencana Strategis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News