Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta
Sabtu, 01 Februari 2025 – 11:06 WIB

Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi
Dengan dirombak dan diubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali maka antara Sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan/bertentangan dengan UUD 1945 hasil amendemen dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga.
Demikian juga menyangkut sebuah negara akan mengalami benturan dikarenakan antara dasar negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama.
Demikian harus kita akui bahwa para Founding Father kita (bapak pendiri bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta progresif dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.(fri/jpnn)
Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN