Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas

Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Lebih jauh Darmanigtyas  menyoroti bahwa  Komite sekolah yang hanya menjadi “tukang stempel” kepala sekolah untuk melakukan pungutan, dan cenderung  tidak melaksanakan fungsinya mengawasi sekolah. Sehingga dengan kata lain, lanjut Darmaningtyas,  Komite sekolah ikut berperan menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal.

  

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga mengakui penerapan UU Sisdiknas masih carut marut. Namun Reni berpendapat bahwa  UU tersebut tidak perlu revisi tetapi  implementasinya harus diawasi ketat. Dia mencontohkan,  kebijakan RSBI perlu dipertahankan, akan tetapi pembentukan sekolah RSBI harus benar-benar didukung oleh sarana dan prasarana.

Menurutnya, RSBI tidak bisa menjadi tujuan utama pemerintah, harus lebih dulu memperbaiki kualitas semua sekolah. “Tujuan utamanya semua sekolah harus mencapai standar minimal. Sekolah yang akreditasinya rendah mesti diangkat kualitasnya. Jangan hanya memaksakan membentuk RSBI,” tegas Reni. (Cha/jpnn)

JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya  dievaluasi. Karena banyaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News