Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:46 WIB
Lebih jauh Darmanigtyas menyoroti bahwa Komite sekolah yang hanya menjadi “tukang stempel” kepala sekolah untuk melakukan pungutan, dan cenderung tidak melaksanakan fungsinya mengawasi sekolah. Sehingga dengan kata lain, lanjut Darmaningtyas, Komite sekolah ikut berperan menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga mengakui penerapan UU Sisdiknas masih carut marut. Namun Reni berpendapat bahwa UU tersebut tidak perlu revisi tetapi implementasinya harus diawasi ketat. Dia mencontohkan, kebijakan RSBI perlu dipertahankan, akan tetapi pembentukan sekolah RSBI harus benar-benar didukung oleh sarana dan prasarana.
Menurutnya, RSBI tidak bisa menjadi tujuan utama pemerintah, harus lebih dulu memperbaiki kualitas semua sekolah. “Tujuan utamanya semua sekolah harus mencapai standar minimal. Sekolah yang akreditasinya rendah mesti diangkat kualitasnya. Jangan hanya memaksakan membentuk RSBI,” tegas Reni. (Cha/jpnn)
JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya dievaluasi. Karena banyaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham