Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas

Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya  dievaluasi. Karena banyaknya substansi UU Sisdiknas yang tidak sesuai dengan  prinsip dan tujuan pendidikan nasional.

“Banyak masalah dalam UU Sisdiknas. Hal ini bisa dilihat  mulai dari pendidikan gratis, Ujian Nasional Komite Sekolah,  dan batasan usia wajib belajar. Sepertinya semua harus ditinjau ulang,” tegas Praktisi Pendidikan Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (29/6).

 

Darmaningtyas merinci pasal mengenai pendidikan sekolah bertaraf internasional di tiap daerah sudah tidak dibutuhkan dalam pendidikan nasional. Menurutnya,  Pemerintah khususnya melalui Kementerian Pendidikan Nasional harus membuat pendidikan berkualitas tanpa harus bertaraf internasional. “Pendidikan tidak butuh RSBI. Sama juga dengan tidak butuh UN,” tegas dia.

Selain itu, salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah pendidikan dasar gratis di mana program ini dianggap  penuh dengan manipulasi informasi. Dikatakan, amanat anggaran pendidikan 20 persen  ternyata  belum direalisasikan. "Pemerintah masih menggabungkan komponen gaji guru kedalam anggaran pendidikan. Seharusnya komponen gaji masuk dalam belanja rutin pemerintah," imbuhnya.

JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya  dievaluasi. Karena banyaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News