Saatnya Papa Minta Saham Dibawa ke Ranah Hukum

Saatnya Papa Minta Saham Dibawa ke Ranah Hukum
Ketua DPR Setya Novanto. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pandangan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto, dinilai menujukkan adanya manuver politik baru para anggota MKD. Meski akhirnya mahkamah memutuskan menerima surat pengunduran diri Setnov dari Ketua DPR, namun langkah para anggota tersebut dinilai terkesan melakukan politik buying time. 

"Khususnya anggota MKD yang berasal dari partai-partai tergabung dalam KMP (Koalisi Merah Putih). Sebagian besar anggota asal partai-partai tersebut justru berpendapat adanya pelanggaran dengan kategori berat," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Rabu (16/12).

Menurut Hendardi, perubahan konstelasi yang terjadi, tidak linier dengan sikap dan pendapat para anggota MKD tersebut. Karena itu tidak perlu mendapat apresiasi dari masyarakat. Meskipun seolah-olah berpendapat Setya Novanto melanggar sanksi berat.

"Sebab dengan memilih pendapat adanya pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel ahli untuk memutus pelanggaran dan sanksi bagi Novanto. Dengan membentuk panel ahli, maka para pembela Novanto memiliki ruang dan waktu manuver yang lebih luas dan panjang, termasuk menggunakan tangan panel ahli untuk menyelamatkan Novanto,"ujar Hendardi. 

Hendardi menilai, bentuk politik buying time sepertinya sengaja dilakukan untuk mencari ruang-ruang politik baru. Namun rupanya recana tersebut tidak berjalan mulus. Setelah melihat konstalasi perbandingan antara anggota MKD yang mendukung sanksi sedang dan berat tidak berimbang, tiba-tiba Setnov menerbitkan surat pengunduran diri. 

"Cukup kegaduhan ini, selanjutnya biarkan proses hukum didorong dan bekerja untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Hendardi. (gir/jpnn)


JAKARTA - Pandangan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto, dinilai menujukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News