Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan

Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta menghilangkan gelar Hamengku Buwono X dan menggantinya menjadi Hamengku Bawono, serta mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi masih dalam ranah internal pengaturan di Kesultanan.

 

Karena itu pemerintah pusat belum dapat mengambil sikap. Bahkan ketika nantinya perubahan disampaikan, Sultan juga tidak perlu persetujuan Kemendagri untuk melegalisasi langkah yang telah diambil.

 

“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabdaraja Yogyakarta) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” ujarnya, Kamis (7/5).

 

Meski begitu, Dodi mengakui sabda Sultan dapat berdampak di kemudian hari saat penggantian takhta raja. Terutama dari perspektif undang-undang, karena perubahan yang dibawa oleh sabdaraja terkait beberapa hal.

 

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News