Sabu Rp5 Miliar Diamankan

Sabu Rp5 Miliar Diamankan
Sabu Rp5 Miliar Diamankan
Selanjutnya penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polda Kepri. Kepada tersangka sendiri dikenakan  pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk penanganan kasus ini, kami akan menyerahkan ke Polda Kepri. Biar ini menjadi tugas dari Polda Kepri. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan petugas kepolisian di pintu kedatangan Batam untuk mencegah masuknya barang haram atau narkoba dan barang terlarang lainnya ke Batam," tegas Kunto. (cr15)

BATUAMPAR-Petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News