Sabu Rp5 Miliar Diamankan
Sabtu, 14 Januari 2012 – 12:16 WIB
Selanjutnya penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polda Kepri. Kepada tersangka sendiri dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Untuk penanganan kasus ini, kami akan menyerahkan ke Polda Kepri. Biar ini menjadi tugas dari Polda Kepri. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan petugas kepolisian di pintu kedatangan Batam untuk mencegah masuknya barang haram atau narkoba dan barang terlarang lainnya ke Batam," tegas Kunto. (cr15)
BATUAMPAR-Petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka