Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain.
Hadir saat pemusnahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan Pemkab Tangerang serta dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
"Pemusnahan narkoba yang dihadiri perwakilan dari berbagai unsur menunjukkan sikap sepakat dan siap melawan peredaran narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Tangerang memusnahkan sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel