Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang

Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum pemusnahan 11,172 kg sabu-sabu. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka dimusnahkan aparat Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.

"Caranya yakni narkoba tersebut diblender kemudian dimasukkan ke dalam tempat pembuangan kotoran manusia," katanya, Rabu (22/4).

Ade mengatakan, terungkapnya tersangka peredaran narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.

"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).

Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).

Dia menambahkan, dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan, tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.

Polresta Tangerang memusnahkan sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News