Pengendara Motor Lemparkan 7,9 Gram Sabu-sabu ke Dalam Lapas

Pengendara Motor Lemparkan 7,9 Gram Sabu-sabu ke Dalam Lapas
Barang bukti sabu-sabu dan miras dibungkus plastik yang dilempar ke dalam Lapas Banceuy, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Dok Pribadi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pengendara sepeda motor diamankan Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu dengan cara melemparkannya ke dalam lapas pada Kamis (16/4).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, dua paket sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik warna putih. Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah botol minuman keras.

"Lapas Kelas IIA Banceuy berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas melalui seseorang pengendara sepeda motor, dengan cara melemparkan plastik putih ke Blok Hunian Sekitar Pos Atas 1," kata Abdul Aris, Jumat (17/4).

Abdul menuturkan, peristiwa itu bermula pada saat petugas pos yang sedang berjaga sekitar pukul 15.40 WIB. Kemudian, petugas tersebut mendapati seorang pengendara motor yang mencurigakan pada pukul 16.00 WIB.

"Pengendara motor tersebut melemparkan plastik putih yang diduga barang terlarang ke dalam area sekitar pos atas 1 Lapas. Petugas pos atas 1 kemudian melaporkan kejadian pelemparan barang tersebut," kata dia.

Kemudian pihak lapas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek barang bukti yang dilemparkan ke dalam lapas itu. Abdul mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu ditemukan seberat 7,9 gram.

Pihak lapas lalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar sebagai langkah penindakan hukum.

"Lapas disarankan meningkatkan keamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah seluruh pengunjung secara detail, sehingga dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas," kata dia. (antara/jpnn)

Petugas Lapas Banceuy Bandung mengamankan pengendara sepeda motor yang menyelundupkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News