Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya

Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkotika. (ANTARA/Ali Khumaini)

Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.

"Harga per satu bungkus permen berisi sabu-sabu Rp 1,3 juta per bungkus," katanya.

Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh.

Kemudian, permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.

“Jadi, seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap delapan tersangka.

Arief menyebutkan, ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.

Narkotika jenis sabu-sabu dikemas dengan bungkus permen, jangan ditiru modus penyebarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News