Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya

Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.
"Harga per satu bungkus permen berisi sabu-sabu Rp 1,3 juta per bungkus," katanya.
Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh.
Kemudian, permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
“Jadi, seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap delapan tersangka.
Arief menyebutkan, ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.
Narkotika jenis sabu-sabu dikemas dengan bungkus permen, jangan ditiru modus penyebarannya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat