Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak
Selasa, 06 September 2016 – 01:52 WIB
“Kalau ikut tax amnesty sebelum 31 September untuk PNS membayar tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk PNS sementara pelaku usaha kecil menengah (UKM) tarifnya 0,5 persen,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia mengajak WP agar tidak perlu takut mengikuti tax amnesty karena kerahasiaan data WP dijamin Undang-undang. Bagi yang membocorkan data WP akan dipidana.
“Harta WP yang diungkap dalam tax amnesty tidak akan diusut dari mana sumbernya,” jelas Dwi.
Tujuan tax amnesty sendiri untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sumber pajak untuk pembangunan infrastruktur dalam segala lini. Sehingga diharapkan perekonomian Indonesia bisa terus bertumbuh. (tr-03/onk/jos/jpnn).
TERNATE - Wajib pajak (WP) di Maluku Utara (Malut) sudah mulai sadar dengan kehadiran program tax amnesty/amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!