Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak

Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

“Kalau ikut tax amnesty sebelum 31 September untuk PNS membayar tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk PNS sementara pelaku usaha kecil menengah (UKM) tarifnya 0,5 persen,” jelasnya.

Dia mengajak WP agar tidak perlu takut mengikuti tax amnesty karena kerahasiaan data WP dijamin Undang-undang. Bagi yang membocorkan data WP akan dipidana.

“Harta WP yang diungkap dalam tax amnesty tidak akan diusut dari mana sumbernya,” jelas Dwi. 

Tujuan tax amnesty sendiri untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sumber pajak untuk pembangunan infrastruktur dalam segala lini. Sehingga diharapkan perekonomian Indonesia bisa terus bertumbuh. (tr-03/onk/jos/jpnn).


TERNATE - Wajib pajak (WP) di Maluku Utara  (Malut) sudah mulai sadar dengan kehadiran program tax amnesty/amnesti pajak atau pengampunan pajak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News