Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma

Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma
Pakar menilai tidak ada permasalahan hukum dalam kasus Duta Palma. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960.

Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker.

”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar dia.

Akademisi itu menegaskan kalau pun Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administratif sesuai PP 24 tahun 2021.

Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan penegak hukum yang membawa kasus seperti ini ke ranah pidana.

“Dia (penegak hukum) menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu," ujar dia.

Terkait kerugian negara, kata dia, Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena Duta Palma adalah perusahaan swasta, yang menggunakan modal sendiri.

Sadino menyebut perkara Duta Palma sebenarnya memperlihatkan carut-marut dalam konteks regulasi perkebunan, kehutanan dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu lahir namanya Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker dan Perpu 2 tahun 2022 untuk menengahi dan menyelesaikan persoalah kawasan hutan.

Pakar hukum kehutanan Sadino menilai tidak ada permasalahan hukum dalam kasus Duta Palma Group.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News