Sadis Banget, 3 Remaja Ini Bantai Korban dengan Celurit dan Golok, Tangan Hampir Putus
“Pasa saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.
Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti dua bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ucap Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Kapolsek menuturkan korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara