Sadis Banget, 3 Remaja Ini Bantai Korban dengan Celurit dan Golok, Tangan Hampir Putus

“Pasa saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.
Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti dua bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ucap Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Kapolsek menuturkan korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran