SADIS! Gagal Sembelih Anak Sendiri, Tetangga Dibacok
Kamis, 20 Agustus 2015 – 07:18 WIB
Sementara saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pedang sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ’’Kasus ini sedang kami tangani, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. (ori/yr)
MOJOKERO - SARIM, warga Dusun Bareng RT 4, RW 4, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto nekat membacok Heriyanto, 21, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara