SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara

jpnn.com, DENPASAR - Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Bule yang selama persidangan membuat onar dengan sikap temperamennya itu keok di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Hakim PT Denpasar menolak banding yang diajukan Taqaddas. Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Denpasar.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
“Dengan putusan banding PT Denpasar ini, maka Auj-E Taqaddas harus menjalani hukuman enam bulan penjara,” terang JPU I Nyoman Triarta Kurniawan kemarin.
Menindaklanjuti putusan banding PT Denpasar, jaksa langsung mengeksekusi Taqaddas pada Rabu (29/5/2019) lalu.
Taqaddas sejak putusan PN Denpasar pada Rabu (2/2/2019) lalu ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Rudenim sendiri diperuntukkan sebagai tempat penampungan bagi orang-orang asing yang melanggar undang-undang Imigrasi.
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya