SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara

Jika selama persidangan di PN Denpasar terdakwa selalu ngotot, bahkan membuat jaksa dan hakim naik pitam, maka saat dieksekusi jaksa Taqaddas pasrah.
Agaknya perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu sadar, jika kembali melawan bakal semakin mempersulit dirinya keluar dari Indonesia.
“Terdakwa cukup kooperatif. Awalnya kami ke Rudenim, setelah itu baru ke lapas,” imbuh jaksa asal Tabanan, itu.
Ditanya apakah Taqaddas akan mendapat pemotongan tahanan karena sudah ditampung di Rudenim, Triarta menyebut Taqaddas tidak akan mendapat potongan tahanan apapun.
Sebab, di Rudenim statusnya tidak ditahan. Tapi, tinggal sementara. “Hari pertama masuk lapas baru mulai dihitung penahanannya. Yang bersangkutan akan menjalani pidana murni selama enam bulan ke depan,” tegas Triarta seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi mengganjar Taqaddas pidana penjara selama enam bulan.
Taqaddas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
Taqaddas menampar seorang petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal lebih 60 hari.
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat