SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 07 Juni 2019 – 08:21 WIB

Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali. Foto: Radar Bali/JPNN.com
Perempuan berbadan subur itu kukuh mengaku tidak bersalah. Bahkan, saat sidang putusan Taqaddas sempat disidang paksa karena mangkir sebanyak tiga kali.
Bukannya menghadiri sidang, Taqaddas malah asyik nongkrong di Lippo Mall, Kuta. Terpaksa JPU bersama anggota Polres Badung menggelandang Taqaddas ke PN Denpasar.
Tangannya diborgol. Tapi, bukan Taqaddas namanya jika tidak membuat heboh. Dia memukul dan menendang anggota polisi yang menangkapnya.
Untung anggota polisi sabar dan sigap, sehingga Taqaddas sampai ke PN Denpasar. Usai sidang Taqaddas kembali melontarkan cacian dan kutukan.
“Aparat penegak hukum di Indonesia korup. Semoga Indonesia dilanda tsunami,” ketusnya bersungut-sungut.(JPG/rb/san/mus/JPR)
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat