SAH! Bupati Sumedang Terpidana Korupsi Resmi Dipecat

SAH! Bupati Sumedang Terpidana Korupsi Resmi Dipecat
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Pojokjabar.com

jpnn.com - BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Bupati Sumedang Ade Irawan. Dia dicopot lantaran tersangkut kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi dimana Ade menjabat sebagai ketua pada periode 2009-20014.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang diserahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan, di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/3). Heryawan mengatakan, dengan adanya penyerahan ini maka Eka resmi menjabat sebagai pelaksana tugas bupati.

“Kita sudah serahkan SK-nya. Surat Keputusan Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan pelaksana tugas atau Plt. Bupati Sumedang, dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Pak Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang,” kata Heryawan.

Oleh karena itu, Heryawan meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera memproses pengukuhan plt. Bupati Sumedang menjadi bupati definitif. “Selain itu kita pun meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya,” katanya.

Plt Bupati Sumedang Eka Setiawan mengatakan, dengan adanya SK penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Sumedang, pihaknya menyerahkan proses tersebut ke DPRD Kabupaten Sumedang. Terlebih,  badan legislatif tersebut memilki kewenangan untuk mengajukan hal itu. “Untuk selanjutnya ya menunggu proses DPRD, karena ada aturan yang mengatur itu,” kata Eka di tempat yang sama. 

Disinggung penunjukkan Wakil Bupati Sumedang, Eka pun menyerahkan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Sumedang. “Kita lihat nanti, ya kalau lebih dari 18 bulan tentunya itu harus ada wakil, kalau kurang tidak diperlukan. Tetapi mekanismenya itu tergantung nanti DPRD yang mengatur,” katanya. 

Untuk diketahui, Ade Irawan dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2011 lalu. Vonis itu lebih rendah satu tahun dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. (agp/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News