Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:45 WIB

Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Menurut hakim MK, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa penyortiran yang baru dilakukan terhadap 13.000 surat suara dari 75.839 surat suara dan pelipatan yang dilakukan di Batalyon 732 di Jailolo telah menyebabkan penggelembungan suara untuk pihak terkait.
Baca Juga:
Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya dukungan fiktif, curi start kampanye, intimidasi politik uang, foto reklame pihak terkait serta perihal NIK dan DPT, berdasarkan seluruh fakta dipersidangan mahkamah menilai hal itu tidak terbukti. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen