Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar

Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara  yang diajukan pasangan Penta Libela Nuara-Benny Andhika Ama. Sidang pembacaan putusan digelalar, Rabu (12/1) di ruang sidang pleno MK.

Dengan putusan ini, MK mengeshkan pasangan Namto H Roba-Husen Abdul Fatah sebagai bupati terpilih dalam pemilukada Halmahera Barat. MK menganggap dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Amar putusaan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Mahfud MD membacakan putusan.

Dalam gugatannya, pemohon keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara. Pemohon menyebut ada penggelembungan suara dengan menggunakan surat yang suara cacat. Pemohon juga menyebut, pembukaan segel kotak suara tidak sesuai prosedur, namun dibantah oleh KPU Halmahera Barat. Pemohon dinilai tidak dapat menguraikan secara rinci pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif sebagaimana dituduhkan.

"Setelah memeriksa dalil-dalil pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait serta alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki cukup bukti untuk menguatkan dalilnya," begitu antara lain bunyi putusan.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News