Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing,” kata Supratman.
Skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini. (dil/jpnn)
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk menuntaskan pembahasan ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Adil
- Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal