Sah, UU KPK Hasil Revisi Nomor 19 Tahun 2019

Sah, UU KPK Hasil Revisi Nomor 19 Tahun 2019
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi sudah resmi diundangkan sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyebutkan, UU KPK hasil revisi tersebut sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (18/10).

Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.

KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Kemenkumham resmi mencatat UU KPK hasil revisi diundangkan di Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News