Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal.
Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal. Kejagung, tegasnya, berkomitmen untuk mendukung KPK dalam penyelidikan suap pengurusan kuota gula impor ini
Menurut dia, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke KPK.
"Iya sudah diundang, semalam belum datang. Mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9).
Ia menambahakan, kejaksaan akan memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Farizal terlibat dugaan suap pengurusan kuota gula impor bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
"Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal. Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal.
- Western Australia Week 2024: Merayakan Keunggulan Budaya, Pendidikan, dan Kuliner di Indonesia
- Pesan Semenpora Kepada PPPK Kemenpora: Kalian Jangan Sampai Minder dengan ASN
- Ini Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang untuk Menyukseskan Bintan Triathlon 2024
- Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
- Lestari Moerdijat Dorong Semua Pihak dalam Pengendalian TB
- Indonesia Darurat Pornografi Anak, HNW Minta Kementerian PPPA Siapkan Strategi Khusus