Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
Selasa, 20 September 2016 – 23:33 WIB

Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok. Jawa Pos
Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut.
Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy.
Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal. Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia