Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
Kamis, 11 Februari 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Selain itu, AA juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang selesai menjalani hukumannya pada Desember 2020.
Baca Juga:
"Dia residivis kasus yang sama, narkoba. Dua kali dia masuk penjara. Terakhir menjalani hukuman, dia bebas Desember kemarin," jelas Helmi.
Dalam operasi penangkapan, AA sempat berupaya kabur dengan cara mengelabui petugas.
Karena upaya tersebut, petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan AA.
Akibat luka tembak yang dialaminya, kini AA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Kalau kondisinya sudah membaik, nantinya akan kami lanjutkan ke proses pemeriksaan penyidik," tambah Helmi.(antara/jpnn)
Abang kandung Sahrul Ramdhan berinisial AA ditangkap tim dari Polda NTB pada Selasa (9/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH