Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
Kamis, 11 Februari 2021 – 02:10 WIB
Selain itu, AA juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang selesai menjalani hukumannya pada Desember 2020.
Baca Juga:
"Dia residivis kasus yang sama, narkoba. Dua kali dia masuk penjara. Terakhir menjalani hukuman, dia bebas Desember kemarin," jelas Helmi.
Dalam operasi penangkapan, AA sempat berupaya kabur dengan cara mengelabui petugas.
Karena upaya tersebut, petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan AA.
Akibat luka tembak yang dialaminya, kini AA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Kalau kondisinya sudah membaik, nantinya akan kami lanjutkan ke proses pemeriksaan penyidik," tambah Helmi.(antara/jpnn)
Abang kandung Sahrul Ramdhan berinisial AA ditangkap tim dari Polda NTB pada Selasa (9/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang