Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap

Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Selain itu, AA juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang selesai menjalani hukumannya pada Desember 2020.

"Dia residivis kasus yang sama, narkoba. Dua kali dia masuk penjara. Terakhir menjalani hukuman, dia bebas Desember kemarin," jelas Helmi.

Dalam operasi penangkapan, AA sempat berupaya kabur dengan cara mengelabui petugas.

Karena upaya tersebut, petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan AA.

Akibat luka tembak yang dialaminya, kini AA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Kalau kondisinya sudah membaik, nantinya akan kami lanjutkan ke proses pemeriksaan penyidik," tambah Helmi.(antara/jpnn)

Abang kandung Sahrul Ramdhan berinisial AA ditangkap tim dari Polda NTB pada Selasa (9/2).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News