Said: Dukungan Partai Buruh Kepada Capres 2024 Tidak Melalui Koalisi, Nih Alasannya

Said: Dukungan Partai Buruh Kepada Capres 2024 Tidak Melalui Koalisi, Nih Alasannya
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

Nah, kata dia, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019.

“Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut,” tegas Said.

Dengan adanya aturan Pres-T, sokongan partai politik terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung.

Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.

Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.

Adapun parpol pendukung adalah partai politik yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.

Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari parpol nonpeserta Pemilu 2019.

“Nah, Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung. Yang kami dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung,” ujar Said.

Ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News