Said: Dukungan Partai Buruh Kepada Capres 2024 Tidak Melalui Koalisi, Nih Alasannya

Said: Dukungan Partai Buruh Kepada Capres 2024 Tidak Melalui Koalisi, Nih Alasannya
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pada waktunya, Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU.

Namun, dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi.

Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.

“Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law,” ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulis pada Senin (24/4).

Said menjelaskan oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka pihaknya menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut.

Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

“Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019,” ujar Said.

Ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News