Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh

Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan alasan hukum di atas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

“Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh,” tegas Said yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh.

Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus Partai Buruh Said Salahudin mengatakan diskriminasi kepada buruh guna mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News