Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh

Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

“Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh,” ujar Said.

Said menolai Bawaslu hanya berdiam diri. Bawaslu bahkan membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara,” ujar Said.

Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.

Dengan demikian, pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Kemudian ada pula Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Politikus Partai Buruh Said Salahudin mengatakan diskriminasi kepada buruh guna mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News