Saiful Anam Minta PT Bank Panin Dubai Syariah Jalankan Putusan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Saiful Anam selaku kuasa hukum eks Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief, mengatakan pihaknya sudah mengira gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Menurut Saiful Anam, jalan gugatan di pengadilan merupakan upaya terakhir karena tidak terpenuhinya gaji dan tunjangan kliennya.
Dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu, mengatakan, berdasarkan perkara yang teregister dengan nomor 828/Pdt.G/2020/PN.JKT.BRT majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada, Rabu tanggal 19 Mei 2021 menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat PT Bank Panin Dubai Syariah telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, masih kata Saiful, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat membayar Rp 253.000.000 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Kami berharap agar tergugat segera menjalankan putusan Pengadilan,” kata Anam, Sabtu (22/5/2021).
Saiful pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang dibuat telah memenuhi unsur keadilan.
Dia berharap melalui putusan tersebut dapat memenuhi segala kerugian yang diderita oleh kliennya.
Saiful menegaskan keputusan majelis hakim PN Jakbar yang menangani perkara itu sudah tepat dan benar.
Saiful Anam selaku kuasa hukum eks Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief, mengatakan sudah mengira gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
- Tanggapi Pergantian Kepala BPN Banjarbaru, David Pangestu: Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
- Ahli Waris Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Sengketa Tanah di Cidadap
- Panin Dubai Syariah Bank Melanjutkan Dukungan untuk Perempuan Berlari 2026
- Istana Pastikan Hotel Sultan Tidak Ditutup
- PDSB Perkuat Komitmen Pemberdayaan Finansial Melalui Perempuan Berlari 2025
- Bank Panin Dubai Syariah Dorong Inklusi Keuangan di EKSIS 2025
JPNN.com




