Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Sabtu, 19 September 2020 – 01:15 WIB
Kini kedua tersangka, kata dia, telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Narkotika yang diamankan dari kedua tersangka, jika ditaksir dalam bentuk kurang lebih mencapai Rp20 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Duel Pemuda Pakai Sajam, Satu Terkapar Bersimbah Darah, Kondisi Perutnya Mengenaskan
Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(ozi)
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra mengatakan kedua tersangka diamankan karena mengedarkan narkoba di Desa Tegal dan Talang Beliung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba