Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Reaksi Korban
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara. Pendangdut yang karib disapa Ipul ini diduga melakukan aksi hap hap itu terhadap DS.
Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menilai, tuntutan dari jaksa masih sesuai. "Kami menilai dari pengacara korban masih masuk batas antara 5 hingga 15 tahun. Minimal lima tahun," kata Osner, belum lama ini.
Itu sebabnya, pihak DS menerima tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan kepada Ipul. "Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara karena dalam koridor batas hukuman 5-15 tahun, kami masih bisa menerima," tuturnya.
Osner yakin, majelis hakim akan memberikan putusan di atas lima tahun. Jika tidak, jaksa akan melakukan banding terhadap putusan hakim.
"Putusan hakim itu pastilah di atas lima tahun, tidak mungkin di bawah lima tahun. Kalau dibuat di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding," ungkap Osner. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara. Pendangdut yang karib disapa Ipul ini diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya