Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:12 WIB
Bertha kemudian menemukan buku induk sekolah dari korban DS. Buku itu menerangkan bahwa usia DS sudah dewasa namun berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur. Bertha kemudian menemui Rohadi yang menyarankan agar buku itu diajukan sebagai bahan menyusun nota pembelaan.
Pada 10 Juni 2016, nota pembelaan dibacakan penasihat Saipul. Rohadi kembali menyarankan agar Bertha mengurus putusan Saipul. Rohadi meminta uang Rp 400 juta, turun Rp 100 juta dari permintaan Rp 500 juta sebelumnya.
Sekitar 11 Juni 2016, Bertha menelepon Rohadi. Bertha meminta kepastian jika uang yang diminta Rohadi itu bisa membuat hakim Ifa Sudewi memutuskan hukuman satu tahun untuk Saipul.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terseret dalam kasus suap ke hakim panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rohadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar