Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:12 WIB

Saipul Jamil saat memenuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com
Bertha kemudian menemukan buku induk sekolah dari korban DS. Buku itu menerangkan bahwa usia DS sudah dewasa namun berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur. Bertha kemudian menemui Rohadi yang menyarankan agar buku itu diajukan sebagai bahan menyusun nota pembelaan.
Pada 10 Juni 2016, nota pembelaan dibacakan penasihat Saipul. Rohadi kembali menyarankan agar Bertha mengurus putusan Saipul. Rohadi meminta uang Rp 400 juta, turun Rp 100 juta dari permintaan Rp 500 juta sebelumnya.
Sekitar 11 Juni 2016, Bertha menelepon Rohadi. Bertha meminta kepastian jika uang yang diminta Rohadi itu bisa membuat hakim Ifa Sudewi memutuskan hukuman satu tahun untuk Saipul.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terseret dalam kasus suap ke hakim panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rohadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan