Saipul Jamil Menangis Bacakan Pledoi: Hidup Dipenjara Pahit Sekali

Saipul Jamil Menangis Bacakan Pledoi: Hidup Dipenjara Pahit Sekali
Saipul Jamil. Foto: Djainab Natalia Saroh/JPG

Menurut jaksa, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. ‎Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji. ‎Ipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta untuk ‎pengurusan perkara.

Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)


Terdakwa perkara dugaan suap‎ terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil menangis ketika membacakan pledoi di Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News