Saipul Jamil Sampaikan Eksepsi, Isinya?
Selasa, 03 Mei 2016 – 21:38 WIB

Saipul Jamil. Foto: dok/JPG
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Ipul didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria yang Ditemukan di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas