Sakit Hati Tak Dilayani, Suryana Ancam Ledakan Rumah Sakit
Kamis, 06 September 2018 – 13:01 WIB
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE. Pelaku sudah ditahan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pelaku mengirimkan pesan singkat ke nomer layanan hotline RSI Sultan Agung Semarang dengan mengancam ada bom dan akan meledak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen
- Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
- Dalam Sebulan, Densus 88 Antiteror Bekuk 18 Teroris di 6 Provinsi
- Lomba Dai Mitra Polri 2023 Sukses Cetak Pendakwah Berkualitas
- Menjelang Pemilu 2024, Densus 88 Bekuk 6 Teroris di Kalbar dan Sumsel