Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU
Senin, 25 April 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menemukan ada perbedaan bukti terkait jumlah peluru yang bersarang di tubuh almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Mun'im, ada perbedaan dari temuannya dengan yang di persidangan. Ahli forensik dari RSCM ini memang diminta oleh KY untuk memberikan keterangan, terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar. KY sendiri menduga ada pelanggaran kode etik profesi hakim, yaitu pengabaian fakta di persidangan, ketika memutus Antasari bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Nasrudin.
"Di tubuh korban saya temukan dua peluru. Saat di pengadilan, seharusnya (juga) dua. Ini (malah) ditambah satu lagi, menjadi tiga," kata Mun'im, saat ditemui wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (25/4).
Mun'im menduga, hal itu merupakan kesalahan Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Antasari tersebut. "Kalau (menurut) saya, itu kesalahan Pak Cirus," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali