Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU

Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU
Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menemukan ada perbedaan bukti terkait jumlah peluru yang bersarang di tubuh almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Mun'im, ada perbedaan dari temuannya dengan yang di persidangan.

"Di tubuh korban saya temukan dua peluru. Saat di pengadilan, seharusnya (juga) dua. Ini (malah) ditambah satu lagi, menjadi tiga," kata Mun'im, saat ditemui wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (25/4).

Mun'im menduga, hal itu merupakan kesalahan Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Antasari tersebut. "Kalau (menurut) saya, itu kesalahan Pak Cirus," imbuhnya.

Ahli forensik dari RSCM ini memang diminta oleh KY untuk memberikan keterangan, terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar. KY sendiri menduga ada pelanggaran kode etik profesi hakim, yaitu pengabaian fakta di persidangan, ketika memutus Antasari bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Nasrudin.

JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News