Saksi Beber Ancaman Akan Dibantai
Kamis, 03 Mei 2012 – 01:08 WIB
JAKARTA - Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M Juned sebagai penggugat sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, mengajukan tujuh saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5).
Mayoritas saksi mengungkap adanya intimidasi dan teror. Kalimat-kalimat ancaman akan menembak mati dituduhkan telah dilakukan orang-orang Partai Aceh terhadap para saksi dari pasangan Ghazali-Zulkifli.
Andri Azyuhardi misalnya. Dalam keterangan lewat sarana video teleconference dari Unsyiah Banda Aceh, anggota timses penggugat itu menceritakan ancaman yang dilakukan Panglima Sago Kota Sigli, Syamsul, terhadap dirinya. "Pengkhianat semua harus mati, semua harus dibantai," kata Andri, menirukan kalimat Syamsul di sebuah warung kopi.
Dikatakan Andri, ancaman berupa kalimat seperti itu diterimanya berulang kali, pada sebelum dan sesudah hari pencoblosan.
JAKARTA - Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M Juned sebagai penggugat sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, mengajukan tujuh saksi dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara