Saksi Beber Rekayasa Tender Alkes
Senin, 03 Juni 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung tahun 2006 di Kementerian Kesehatan, dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar, Senin (3/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ia juga mengatakan, penunjukkan langsung itu atas instruksi Ratna Dewi. Pada Maret 2006, Tatang mengaku pernah dipanggil Ratna terkait proyek pengadaan alkes flu burung. "Dan pemenang ditunjuk langsung," ujar Tatang.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Panitia Lelang Alkes 2006, dr. Tatang Saefudin. Pada persidangan itu Tatang mengakui bahwa Ratna menunjuk langsung pemenang lelang, PT Rajawali Nusindo. Alasannya, kata Tatang, lantaran sudah pengadaan alkes sudah sangat mendesak dan penyebaran flu burung (avian influenza) dikhawatirkan sudah menjalar cepat dalam tahap antarmanusia.
"Alasan penunjukkan langsung karena mendesak, harus segera dilakukan. Ditakutkan terjadi penularan flu burung antarmanusia dan menjalar cepat," kata Tatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD