Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
Jumat, 19 Oktober 2012 – 21:03 WIB

Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak tepat. Karena kepengurusannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dianggap tidak sah. Arif menyatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi atas perkara perselisihan sengketa pemilukada Tulangbawang dengan pemohon pasangan bakal calon Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi. Saat Akil menanyakan pernyataan Arif kepada pihak termohon, Kuasa Hukum KPUD, Awan Hermawan membantahnya.
Akibatnya, pasangan calon Frans Agung Mulya Putra-Darwis Fauzi, gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulang Bawang, setelah dinilai adanya dukungan ganda partai politik.
“Kepengurusan saya dianggap tidak sah. Menurut KPUD, itu berdasarkan hasil verifikasi ke DPP. Padahal faktanya, Ketua Umum katakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk pengurus Ketua DPC PPI Tulang Bawang yang lain. Saya telepon langsung Ketua Umum Effendy Saut,” katanya saat menjawab pertanyaan pimpinan Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar, di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas