Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot

Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak tepat. Karena kepengurusannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dianggap tidak sah.

Akibatnya, pasangan calon Frans Agung Mulya Putra-Darwis Fauzi, gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulang Bawang, setelah dinilai adanya dukungan ganda partai politik.

“Kepengurusan saya dianggap tidak sah. Menurut KPUD, itu berdasarkan hasil verifikasi ke DPP. Padahal faktanya, Ketua Umum katakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk pengurus Ketua DPC PPI Tulang Bawang yang lain. Saya telepon langsung Ketua Umum Effendy Saut,” katanya saat menjawab pertanyaan pimpinan Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar, di Jakarta, Jumat (19/10).

Arif menyatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi atas perkara perselisihan sengketa pemilukada Tulangbawang dengan pemohon pasangan bakal calon Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi. Saat Akil menanyakan pernyataan Arif kepada pihak termohon, Kuasa Hukum KPUD, Awan Hermawan membantahnya.

JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News