Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
Jumat, 19 Oktober 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak tepat. Karena kepengurusannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dianggap tidak sah. Arif menyatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi atas perkara perselisihan sengketa pemilukada Tulangbawang dengan pemohon pasangan bakal calon Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi. Saat Akil menanyakan pernyataan Arif kepada pihak termohon, Kuasa Hukum KPUD, Awan Hermawan membantahnya.
Akibatnya, pasangan calon Frans Agung Mulya Putra-Darwis Fauzi, gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulang Bawang, setelah dinilai adanya dukungan ganda partai politik.
“Kepengurusan saya dianggap tidak sah. Menurut KPUD, itu berdasarkan hasil verifikasi ke DPP. Padahal faktanya, Ketua Umum katakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk pengurus Ketua DPC PPI Tulang Bawang yang lain. Saya telepon langsung Ketua Umum Effendy Saut,” katanya saat menjawab pertanyaan pimpinan Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar, di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh
BERITA TERKAIT
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta