Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson

Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson
Ilustrasi

Sementara terkait pemindahbukuan biro gilyet dana hibah Kadin yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara keterangan Edi dengan keterangan Sri Bondan, penyelia Bank Jatim, yang telah menjadi saksi di persidangan sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, Bondan mengatakan bahwa BG dana hibah Kadin Jatim yang dibawa Edi ke Bank Jatim sudah tertulis angka Rp.5,3 milyar. 

Sementara Edi, dalam keterangan di persidangan menyatakan bahwa dia menyerahkan BG ke Bondan dalam keadaan kosong. 

"Saya disuruh Pak Diar ke Bank Jatim untuk mengantar BG kosongan, belum ada angkanya, ke Bu Bondan. Lalu selanjutnya saya tidak tahu, karena diproses oleh Bu Bondan, termasuk yang menulis angkanya," ungkap Edi. (JPG)


JPNN.com JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dana hibah Kadin Jatim digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10).  Ada sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News