Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati

Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati
Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8). Dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyewan dua pesawat untuk Merpati tahun 2006 itu, keterangan saksi justru menguntungkan posisi Hotasi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah mantan General Manager Corporate Finance PT MNA, Suparmo. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu,  Suparmo mengatakan bahwa pengadaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan  737-500 pada 2006 itu tidak diputuskan sendirian oleh Hotasi. Menurut Soeparmo, seluruh direksi pada saat itu bahkan setuju Merpati membayar USD 1 juta untuk menyewa dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC.

"Memang tidak melalui rapat, tapi dengan circular letter dan semua direksi setuju. Setelah beliau (Hotasi) dapat masukan direksi baru mengeluarkan istruksi akhir (pembayaran)," ucap Soemarmo.

Dipaparkannya pula, pembayaran USD 1 juta dilakukan karena MNA yang saat itu megalami krisis likuiditas, diragukan mampu menyediakan dana untuk menyewa dua pesawat. Untuk itu pihak TALG meminta pembayaran di depan sebagai security deposite dan menunjuk kantor pengacara Hume Associates sebagai penerima pembayaran uang sewa dari Merpati.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News