Saksi dari Kejagung Bongkar Kelakuan Pinangki Sering Pergi Tanpa Izin

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Luphia Claudia Huae pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).
Luphia merupakan jaksa pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Personel Korps Adhyaksa itu menyebut Pinangki sebagai jaksa yang tak taat prosedur. Sebab, Pinangki kerap melakukan perjalanan dinas tanpa seizin Kejagung.
"Terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk sembilan perjalanan dinas di 2019," ujar Luphia di kursi saksi.
Menurut Luphia, dirinya diperintahkan oleh pimpinannya di Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin itu.
Selain itu, Luphia mengaku pernah memeriksa Pinangki terkait kasus dugaan pelanggaran etik lantaran jaksa yang dikenal sering bergaya bak sosialita itu berfoto bareng Djoko S Tjandra.
"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI pada 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan sutruktutal," ungkap Lhupia.
Pinangki, jelas Luphia, dalam dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kejagung Nomor 06/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
BERITA TERKAIT
- 9 Poin Pleidoi Jaksa Pinangki, Pertemuan Pertama, Ayah Meninggal, Kehidupan Hancur Lebur
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras dari Calon Kapolri, Pinangki Menangis, Kisah Pramugari Sriwijaya Air SJ 182
- Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu
- Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto
- Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki
- Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara