Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Beri Uang USD 500 ribu untuk Pinangki, Ini Pengakuannya

Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Beri Uang USD 500 ribu untuk Pinangki, Ini Pengakuannya
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Djoko Soegiarto Tjandra yang dihadirkan jaksa atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyebutkan tidak pernah memberikan uang kepada wanita yang berlatar belakang jaksa itu.

Djoko menekankan, tidak pernah memberikan uang untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan pemberian USD 500 ribu yang bertujuan agar buronan hak tagih Bank Bali itu 
tidak dieksekusi.

“Terkait dengan saudara katakan bahwa saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Djoko mengatakan, uang itu milik pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang ini sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangi dulu," jawab Djoko. 

Djoko menerangkan, sampai saat ini, dia belum mengembalikan uang talangan itu kepada Herriyadi. "Kenyataan tersebut, tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Herriyadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya, tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar USD 500 ribu untuk jasa pengurusan perkara.

Saksi Djoko Soegiarto Tjandra mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News