Saksi Dicecar Soal Pengawasan Proyek Transjakarta

Saksi Dicecar Soal Pengawasan Proyek Transjakarta
Saksi Dicecar Soal Pengawasan Proyek Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Penyidikan kasus yang membuat anak buah Joko Widodo menjadi pesakitan itu terus didalami penyidik Kejagung.

Hari ini, tiga saksi dari PT Citra Murni Semesta memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati, dan Syahrul Hafiz.
 
“Sekitar pukul 11.30, ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara Kejagung Tony T. Spontana, Kamis (5/6).

Dijelaskan Tony, pokok pemeriksaan ketiga saksi dicecar mengenai keberadaan perusahaan mereka yang dipercaya sebagai salah satu konsultan pengawasan.

Menurut Tony, perusahaan tersebut sebagai konsultan atas beberapa pekerjaan pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

“Serta proses pengawasan yang dilakukan oleh saksi-saksi, termasuk hasil pengawasannya atau laporan pelaksanaan pengawasan,” papar Tony.
 
Sejuah ini, baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Kemudian,  Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja.(boy/jpnn)
 


JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News